Pemkab Parigi Moutong Gelar Sosialisasi Perbup Sistem Kerja dan Pakaian Dinas ASN

Mediaex Manado – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar sosialisasi terkait dua peraturan penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja ASN dan Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati, Kamis, 13 November 2025, dan dibuka secara resmi oleh Asisten III, Yusnaeni, yang mewakili Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase.
Dalam sambutannya, Yusnaeni menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi. Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi dan disiplin ASN.
“Sosialisasi ini penting karena menyangkut cara kita bekerja dan berpakaian sebagai ASN. Sistem kerja yang diatur dalam Perbup ini adalah bentuk adaptasi pemerintah terhadap tuntutan pelayanan publik di era modern, di mana birokrasi dituntut bergerak cepat, responsif, dan tetap berpegang pada nilai dasar ASN seperti integritas, loyalitas, dan tanggung jawab,” kata Yusnaeni.
Sistem Kerja ASN
Perbup Nomor 51 Tahun 2024 mengatur sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Parigi Moutong, mencakup:
-
Jam kerja dan fleksibilitas: Penerapan jam kerja berbasis produktivitas dan target kinerja, dengan penyesuaian bagi unit kerja tertentu yang memerlukan pelayanan publik 24 jam.
-
Penilaian kinerja: Kinerja ASN dievaluasi secara berkala berdasarkan capaian indikator utama (KPI) yang terkait dengan pelayanan publik, efisiensi birokrasi, dan inovasi kerja.
-
Adaptasi teknologi: ASN diharapkan memanfaatkan sistem digital untuk mendukung efisiensi kerja, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan adanya sistem ini, pemerintah daerah berharap birokrasi menjadi lebih profesional, sekaligus meminimalkan potensi ketidaksesuaian kinerja dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.
Pakaian Dinas ASN
Perbup Nomor 19 Tahun 2025 mengatur standar pakaian dinas ASN, termasuk jenis pakaian resmi, pakaian dinas harian, hingga pakaian khusus untuk kegiatan lapangan atau upacara. Tujuannya adalah:
-
Menegakkan identitas ASN dan menumbuhkan rasa kebanggaan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
-
Meningkatkan disiplin aparatur dalam berpakaian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
-
Memastikan ASN tampil profesional di depan masyarakat dan dalam setiap kesempatan resmi.
Dampak Sosialisasi dan Langkah Selanjutnya
Dalam kegiatan sosialisasi, para peserta — termasuk kepala OPD, staf ASN, serta pejabat struktural — diberikan pemahaman mendalam tentang kedua Perbup tersebut. Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab juga digelar untuk menampung aspirasi dan klarifikasi bagi penerapan yang lebih efektif.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menargetkan bahwa implementasi sistem kerja dan standar pakaian dinas ini akan rampung secara bertahap pada awal 2026, dengan pengawasan dan evaluasi rutin oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Selain itu, Bupati Erwin Burase menegaskan melalui Asisten III bahwa keberhasilan penerapan Perbup ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga komitmen individu ASN untuk menaati ketentuan, meningkatkan produktivitas, serta mengedepankan etika dan profesionalisme dalam setiap tugas.
“ASN adalah wajah pemerintah. Ketika mereka disiplin, profesional, dan responsif, masyarakat akan merasakan langsung kualitas pelayanan yang lebih baik,” pungkas Yusnaeni mewakili Bupati.
Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari peserta, yang menilai bahwa pemahaman yang jelas mengenai sistem kerja dan pakaian dinas akan membantu mereka bekerja lebih terarah, beretika, dan efisien. Pemerintah daerah berencana melakukan pendampingan dan monitoring rutin untuk memastikan Perbup diterapkan secara konsisten di seluruh OPD.



