Mediaex Manado – Dugaan kasus pencurian uang sebesar Rp 20.210.000 yang diduga dilakukan seorang sopir Becak Motor (Bentor) berinisial Yus (39) terhadap salah satu penumpangnya, FT, pada Sabtu, 23 Agustus 2025, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
Kasus ini berawal ketika korban, FT, menumpang Bentor yang dikendarai Yus di wilayah Kotamobagu. Setelah sampai di tujuan dan turun dari Bentor, korban menyadari tasnya yang berisi uang tunai sebesar Rp 20.210.000 tertinggal di kendaraan. Bukannya mengembalikan tas tersebut, Yus diduga membawa kabur uang milik korban dan menyembunyikannya di belakang rumah kostnya.
“Pelaku melakukan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan mengambil uang korban dan menyembunyikannya,” ujar AKP I Dewa Dwiandnyana, Kasi Humas Polres Kotamobagu, saat dikonfirmasi.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal bukti-bukti dan keterangan saksi, petugas akhirnya berhasil menangkap Yus di kos-kosan yang berlokasi di Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat. Terduga pelaku diketahui merupakan perantau asal Desa Molamahu, Gorontalo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 20.210.000. “Terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Dewa Dwiandnyana.
Polres Kotamobagu menegaskan, kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk memastikan motif dan kronologi lengkap kejadian. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat membawa uang tunai dalam jumlah besar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami hal serupa,” tambahnya.
Kasus pencurian ini menjadi perhatian warga karena melibatkan sopir Bentor, transportasi umum yang sehari-hari digunakan oleh masyarakat Kotamobagu. Polisi menegaskan bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.



