Mediaex Manado – BPK Ungkap Ketidaktertiban Pengelolaan Beras di Dinas Pangan Tomohon, 4,9 Ton Raib? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya persoalan serius dalam pengelolaan cadangan beras di Dinas Pangan Kota Tomohon. Dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran terakhir, BPK menyebut terdapat 4,9 ton beras yang tidak jelas keberadaannya.
Temuan ini sontak menjadi sorotan publik. Sebab, cadangan beras pemerintah daerah sejatinya merupakan stok strategis yang diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak, seperti penanganan bencana, keadaan darurat, dan penanggulangan kerawanan pangan masyarakat.
baca juga:Mendagri Tito Karnavian Minta Tunjangan Perumahan DPRD Dikaji Ulang
Beras Hilang dari Catatan
Dalam laporan yang dipublikasikan, BPK menilai pengelolaan cadangan pangan oleh Dinas Pangan Kota Tomohon tidak tertib dan tidak sesuai aturan. Salah satu poin krusial yang disorot adalah adanya selisih stok beras di gudang yang seharusnya masih tersedia, namun secara fisik tidak ditemukan.
BPK juga menyoroti lemahnya sistem pencatatan administrasi, distribusi yang tidak terdokumentasi dengan baik, serta ketiadaan laporan pertanggungjawaban yang memadai. Hal inilah yang kemudian menimbulkan keraguan soal akuntabilitas pengelolaan cadangan pangan.
Pentingnya Cadangan Pangan
Cadangan beras pemerintah daerah bukan sekadar komoditas biasa. Stok tersebut merupakan “bantalan” penting ketika masyarakat menghadapi situasi sulit.
Di Tomohon, beras cadangan ini semestinya bisa menjadi penolong saat bencana alam terjadi, mengingat daerah ini rawan longsor, banjir, maupun erupsi Gunung Lokon.
Namun, dengan raibnya hampir 5 ton beras, publik mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah menjalankan fungsi perlindungan sosial bagi masyarakat yang rentan.
Rekomendasi BPK
Dalam laporannya, BPK tidak hanya membeberkan temuan, tetapi juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
BPK menegaskan, perlu ada pertanggungjawaban jelas baik secara administratif maupun fisik.
“Pemerintah daerah wajib memperketat pengawasan, agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” tegas BPK.
Respons Pemerintah Daerah
Sementara itu, publik menunggu penjelasan yang terang benderang. Pasalnya, kasus ini tidak hanya menyangkut soal administrasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas bantuan pangan ketika bencana atau krisis melanda.
Sorotan Publik dan Akuntabilitas
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan cadangan pangan di daerah. Tidak jarang, stok pangan yang seharusnya menjadi penyangga justru tidak jelas keberadaannya akibat lemahnya pengawasan.
Masyarakat Tomohon berharap temuan ini menjadi momentum pembenahan tata kelola di Dinas Pangan.
Raibnya 4,9 ton beras bukan sekadar angka, tetapi cermin betapa rentannya sistem yang seharusnya melindungi masyarakat di saat-saat sulit.